Viral di Media Sosial Peti Jenazah di Bandara Kena Pajak 30 Persen, Bea Cukai Buka Suara

Viral di Media Sosial Peti Jenazah di Bandara Kena Pajak 30 Persen, Bea Cukai Buka Suara

Viral di Media Sosial Peti Jenazah di Bandara Kena Pajak 30 Persen, Bea Cukai Buka Suara--freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Kembali lagi, Direktorat Bea dan Cukai menjadi bahan perbincangan hangat setelah tersebarnya informasi mengenai peti jenazah yang akan diimpor ke Indonesia dan dikenakan pajak sebesar 30 persen.

Isu ini mencuat melalui cuitan yang beredar di platform X, di mana masyarakat mengeluhkan pemungutan pajak oleh Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.

Peti jenazah dikabarkan disertai dengan pungutan sebesar 30 persen dari nilai peti jenazah.

Menyikapi dugaan tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk.

BACA JUGA:Alhamdullilah, Ratusan Jemaah Calon Haji Terbang Perdana ke Madinah dari Bandara SMB II Palembang

Begitu pula dengan penerapan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah dihapus.

"Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia, kami pastikan TIDAK ADA PEMUNGUTAN bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," demikian pernyataan resmi yang diunggah oleh DJBC melalui akun media sosial X @beacukaiRI pada Sabtu (11/5).

Selain dari pembebasan bea masuk, DJBC juga menyediakan fasilitas rush handling untuk pengiriman peti jenazah dari luar negeri.

"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau pelayanan segera," tambah DJBC.

BACA JUGA:Rumah tahfiz Dari Izzatuna Menjaga Masa Depan Anak-anak Penerus Umat

Menurut informasi resmi dari Kementerian Keuangan, pelayanan segera (rush handling) adalah jenis layanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk keluar dari kawasan pabean.

DJBC Kementerian Keuangan dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pemungutan bea masuk untuk pengiriman jenazah dari luar negeri.

Ini menanggapi isu yang ramai dibicarakan di platform X mengenai impor peti jenazah.

Kisah ini bermula dari keluhan yang diutarakan oleh seorang pengguna media sosial tersebut, yang mengalami pemungutan bea masuk sebesar 30 persen atas impor peti jenazah, yang dianggap sebagai barang mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber