Mengapa Angka Perceraian di Indonesia Tinggi?

Mengapa Angka Perceraian di Indonesia Tinggi?

Banyak syarat dan syariat pernikahan yang harus diketahui, sehingga perkawinan tidak berujung pada perceraian.-Mohamed Hassan-pixabay.com/mohamed_hassan

PALEMBANG, PALTV.CO.IDKasus perceraian di Indonesia, sepanjang enam tahun terakhir cukup tinggi. Tercatat rentan waktu 2017 sampai 2022 dari databoks.com angka perceraian dari 374.516 Kasus menjadi 516.334 Kasus atau meningkat 15,31 persen. Kebanyakan gugatan cerai diajukan oleh pihak istri.

Lalu mengapa, angka perceraian di Indonesia cukup tinggi? Berawal dari budaya di Indonesia, sebagian besar mensyaratkan anaknya menikah jika saling mencintai dan memiliki pekerjaan. 

Padahal banyak aspek penting yang harus diperhatikan. Namun karena sudah menjadi kebiasaan, maka banyak pernikahan gagal dan berujung pada perceraian. Seorang ulama terkenal, Ustadz Bactiar Nasir pernah mengatakan pernikahan di Indonesia hanya modal cinta dan kerja.

Sementara biasannya orang tua dan calon pengantin mulai sibuk mempersiapkan hajatan nikah, meliputi gedung, catering, undangan, seragam, Make Up, dan lainnya. Biasanya persiapan inipun sudah dilakukan jauh hari.

BACA JUGA:4 Hal yang Bikin Waktu Kamu Terbuang Sia-Sia

BACA JUGA:Manfaat Daun Kari bagi Kesehatan, Dapat Mencegah dan Mengatasi Penyakit Ini

Padahal banyak syarat dan urusan yang harus diperhatikan. Lalu apa saja yang menjadi syarat tersebut? Berikut ringkasannya.

1. Fiqih Pernikahan

Pernikahan atau perkawinan merupakan ikatan suami istri yang sah dan menimbulkan akibat hukum di mana akan diatur mengenai hak dan kewajiban suami istri. Di sini, calon pengantin juga harus tahu ketentuan talak, rujuk dan lainnya.

Syarat menikah berdasarkan fiqih Islam di antaranya bukan mahram, ada wali nikah, sedang tidak ihram atau haji, dan bukan menikah karena terpaksa.

BACA JUGA:Mengenal Karakteristik Suku Kajang, Suku Terpencil di Sulawesi Selatan

BACA JUGA:7 Kata yang Menghipnotis Pembeli

2. Hukum positip perkawinan

Perkawinan menurut hukum Islam harus dilihat dasar hukumnya. Menikah ada hukumnya wajib, mubah, makruh bahkan haram. Kepastian akan sahnya perkawinan akan memberikan payung hukum pada pasangan di kehidupan kelak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber