Menyesal Telah Bercerai Lalu Ingin Rujuk, Begini Tata Caranya Menurut Islam

Menyesal Telah Bercerai Lalu Ingin Rujuk, Begini Tata Caranya Menurut Islam

Menyesal telah bercerai lalu ingin rujuk, begini tata caranya menurut Islam.--freepik.com/@freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pasangan suami-istri pada saat menikah pastinya berharap untuk memiliki hubungan rumah tangga yang selalu harmonis.

Namun, kenyataannya, kehidupan rumah tangga tidak selalu dapat diprediksi, dan banyak problematika yang dapat muncul selama pernikahan. Pernikahan yang diwarnai konflik tanpa penyelesaian sering kali berujung pada perceraian.

Tidak jarang, pasangan yang telah bercerai memutuskan untuk merajut kembali hubungan mereka dengan alasan tertentu.

Rujuk menjadi pilihan untuk menyatukan kembali pasangan yang telah bercerai sebelumnya. Namun, dalam melakukannya, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh kedua belah pihak agar proses Rujuk berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan Islam.

BACA JUGA:Adab Berpergian Liburan dalam Islam: Petunjuk dan Tuntunan

Dilansir dari laman kemenag.go.id, rujuk dapat diartikan sebagai bersatunya kembali hubungan yang sebelumnya terputus akibat perceraian setelah masa iddah berakhir.

Rujuk hanya dapat dilakukan jika suami memberikan talak satu atau talak dua (talak raj'i) kepada istrinya.

Kedua bentuk talak tersebut tidak memerlukan pernikahan ulang untuk mengesahkan kembali hubungan suami istri setelah perceraian.

Sebaliknya, talak tiga menjadi talak yang tidak memungkinkan suami dan istri untuk rujuk kembali.

BACA JUGA:Seperti Apa Hubungan Mahram Ayah dan Anak Tiri serta Hak dan Kewajibannya Menurut Pandangan Islam?


Pernikahan yang diwarnai konflik tanpa penyelesaian sering kali berujung pada perceraian.--freepik.com/@rawpixel.com

Jika suami berkeinginan untuk kembali kepada istrinya setelah perceraian atau jatuh talak tiga, maka diperlukan akad nikah baru, seperti dalam pernikahan pada umumnya.

Hal ini dijelaskan oleh para ulama, sebagaimana yang dicatat oleh Kementerian Agama dalam laman tanya jawab fiqih.

"Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis, sang suami dapat menikahinya kembali dengan akad yang baru." (Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber