Bobol Indekos Tetangga, Pria di Palembang Gasak AC hingga Kloset

Bobol Indekos Tetangga, Pria di Palembang Gasak AC hingga Kloset

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah pemilik kos, RA Nurlia, bersama seorang saksi bernama Rifandi, melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat 18 Juli 2025. --Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV, CO.ID - Seorang pria paruh baya di Palembang ditangkap lantaran telah membobol sebuah indekos dan mencuri nyaris seluruh isi bangunan, mulai dari kasur hingga perlengkapan kamar mandi.

Tersangka bernama Kemas M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Ia diringkus aparat Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jl POM IX.

AKBP Tri Wahyudi, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, mengatakan bahwa Yunus terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah membongkar dan membawa kabur berbagai fasilitas dari indekosan yang letaknya tak jauh dari rumahnya.

“Mulai dari AC, kasur springbed, kabel listrik, shower, sampai kloset pun dibongkar dan dibawa. Total kerugian ditaksir mencapai Rp257,8 juta,” kata Tri pada Rabu, 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:LDII Kota Palembang Ajak Masyarakat Pahami Nilai Kebajikan Islam

BACA JUGA:Istri dan Anak Hilang Setelah Pamit ke Pasar dan Sekolah


Tersangka bernama Kemas M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. --Foto : Mulyadi - PALTV

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah pemilik kos, RA Nurlia, bersama seorang saksi bernama Rifandi, melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat 18 Juli 2025. Mereka mendapati kondisi bangunan dalam keadaan berantakan, pintu belakang rusak, dan hampir seluruh fasilitas di dalam hilang.

“Ini bukan pencurian biasa. Pelaku bahkan membawa alat dan niat penuh untuk membongkar instalasi bangunan,” imbuh Tri.


pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel. --Foto : Mulyadi - PALTV

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit springbed warna krem merek Winner Neo Classic, kloset duduk, kunci inggris, serta perlengkapan listrik dan kamar mandi hasil pembongkaran.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id