Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, Diduga Ada Penggelembungan Dana

Sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi. --Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang ini, terungkap indikasi praktik markup anggaran serta penggunaan kwitansi kosong oleh pihak pengurus PMI.
Tiga terdakwa yang tengah diadili masing-masing adalah Rabu selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan, Meryadi sebagai Kepala Markas, serta Nasrowi dari Bidang Kesehatan.
Mereka didakwa bertanggung jawab atas kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp600 juta, berasal dari kegiatan PMI tahun anggaran 2023 dan 2024.
BACA JUGA:Bobol Indekos Tetangga, Pria di Palembang Gasak AC hingga Kloset
BACA JUGA:LDII Kota Palembang Ajak Masyarakat Pahami Nilai Kebajikan Islam
Tiga terdakwa yang tengah diadili masing-masing adalah Rabu selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan, Meryadi sebagai Kepala Markas, serta Nasrowi dari Bidang Kesehatan. --Foto : Heru - PALTV
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Suprianto, pemilik penginapan Citra, tempat yang digunakan untuk kegiatan PMI.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar, Suprianto menjelaskan bahwa selama dua tahun berturut-turut, PMI menyewa kamar dan fasilitas di penginapannya, dengan total pembayaran hanya sebesar Rp25,2 juta.
“Pada 2023 dan 2024, mereka menyewa 12 kamar ber-AC, 12 kamar kipas angin untuk dua hari, serta gedung serbaguna selama tiga hari. Biayanya Rp12,6 juta per tahun,” ujar Suprianto dalam persidangan (06/08/2025)
Namun saat JPU menunjukkan laporan yang menyebut biaya sewa sebesar Rp42 juta, Yanto menegaskan jumlah itu tidak sesuai kenyataan. "Saya hanya terima Rp25,2 juta. Angka Rp42 juta itu tidak pernah ada," ujarnya dengan tegas.
BACA JUGA:Hasil Audit BPKP, Korupsi PMI Palembang Rugikan Negara Rp4 M
BACA JUGA:BRI Salurkan 25.000 Unit KPR FLPP, Bukti Nyata Dukung Program 3 Juta Rumah!
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Suprianto, pemilik penginapan Citra, tempat yang digunakan untuk kegiatan PMI.--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id