BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Muara Enim Serahkan Kartu Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Rentan
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye, menyerahkan dana santunan kepada ahli waris peserta Jaminan Kecelakaan Kerja, Rabu (24/4/2024).-Yansyah-PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim dan Kejaksaan Negeri Muara Enim menyerahkan kartu peserta Jaminan Kecelakaan Kerja kepada masyarakat pekerja rentan.
Penyerahan kartu peserta Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut berlangsung di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim pada hari Rabu, 24 April 2024.
Penyerahan kartu Jaminan Kecelakaan Kerja ini bersamaan dengan launching program Jaksa Peduli Pekerja Rentan, yang merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim.
Program ini sebagai bentuk kepedulian Jaksa dan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Muara Enim, agar bisa mendapatkan jaminan kecelakaan saat bekerja.
Selain itu, Kejari Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga menggandeng perusahaan yang ada di Bumi Serasan Sekundang.
Dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, program ini merupakan inisiatif dari Kejari Muara Enim dan berkolaborasi dengan BPJS, untuk memfasilitasi masyarakat sebagai pekerja rentan agar bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kejari Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng perusahaan besar yang ada di Muara Enim untuk bisa mengucurkan dana CSR mereka, agar bisa mengcover iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk masyarakat.
Karena sejatinya memberikan fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi masyarakat kurang mampu menjadi tanggung jawab bersama.
BACA JUGA:Tim Kuasa Mawardi Yahya-Harnojoyo Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub ke DPW PKB Sumsel
Kajari Muara Enim, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim bersama pihak terkait dan pemeriksaan santunan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan foto bersama, Rabu (24/4/2024).-Yansyah-PALTV
"Kejaksaan mengajak dua perusahaan yakitu MHP dan SBS untuk bisa menyalurkan dana CSR mereka mengcover Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan" ujar Sonny Alonsye.
Sambung Sonny, yang sudah terdata ada 50.000 pekerja rentan di Muara Enim yang membutuhkan Jaminan Kecelakaan Kerja yang dimaksud.
Masyarakat pekerja rentan tersebut antara lain petani, tukang ojek, buruh, marbot masjid, ustadz dan ustadzah, serta masyarakat kurang mampu lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv