BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Muara Enim Serahkan Kartu Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Muara Enim Serahkan Kartu Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Rentan

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye, menyerahkan dana santunan kepada ahli waris peserta Jaminan Kecelakaan Kerja, Rabu (24/4/2024).-Yansyah-PALTV

Dengan bergabungnya MHP dan SBS melalui dana CSR telah berhasil mengcover iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebanyak 400 pekerja rentan, untuk rentang waktu satu tahun belakangan.

BACA JUGA:Askolani Tur Sosialisasi Mendekatan Diri dan Menyerap Keinginan Masyarakat Banyuasin

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Muara Enim sebagai yang mengkoordinir perusahaan untuk bisa menyalurkan dana CSR, agar bisa membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan bagi pekerja rentan.

Dengan iuran ini, peserta bisa mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja. Peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan dana bantuan transportasi darat sebesar Rp5.000.000.

Kemudian, peserta juga mendapat dana pengobatan di RSUD kelas 1 sampai sembuh, santunan cacat saat kecelakaan kerja.

Lalu peserta dapat santunan sebesar Rp70.000.000 untuk kecelakaan yang menyebabkan meningal dunia, hingga program beasiswa bagi anak pekerja rentan yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Tersangka Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Jogjakarta Segera Disidangkan

“Program beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia dibiayai mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi,” jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye.


Penyerahan dana santunan kepada ahli waris peserta Jaminan Kecelakaan Kerja yang meninggal dunia, Rabu (24/4/2024).-Yansyah-PALTV

Selain penyerahan kartu peserta Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Muara Enim juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam menambahkan, acara launching Jaksa Peduli Pekerja Rentan juga sebagai sosialisasi untuk perusahaan besar di Muara Enim, supaya bisa ikut serta menyalurkan dana CSR mereka untuk kepentingan masyarakat pekerja rentan.

Menurut Kajari Muara Enim, memang banyak perusahaan yang belum tahu. Namun, pada kesempatan ini, pihak Kejari Muara Enim mengingatkan bahwa CSR harus disalurkan kepada masyarakat.

BACA JUGA:12 Persen Jalan di Palembang Rusak, Pemkot Palembang Kebut Perbaikan

"Kejaksaan bukan hanya bicara tentang hukum tapi juga bagaimana memberikan kepedulian terhadap pekerja rentan, seperti yang kita lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim," terang Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam.

Kejari Muara Enim menargetkan Jaminan Kecelakaan Kerja bisa mengcover seluruh masyarakat pekerja rentan yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv