Pengadilan Negeri Palembang Tutup Sementara, Mulai Pelayanan Usai Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah

Pengadilan Negeri Palembang Tutup Sementara, Mulai Pelayanan Usai Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah

Pengadilan Negeri Palembang Tutup Sementara, Mulai Pelayanan Usai Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Negeri Palembang menutup sementara pelayanan jelang libur Lebaran Idulfitri 1445 H/2024 M. Dari pantauan PALTV terlihat p-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Negeri Palembang menutup sementara pelayanan jelang libur Lebaran Idulfitri 1445 H/2024 M.

Dari pantauan PALTV terlihat pagar Pengadilan Negeri Palembang dikunci menggunakan rantai dan tidak ada aktivitas sama sekali.

Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang Eddy Pelawi Saputra saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp mengungkapkan, tidak ada aktivitas lantaran para pegawai ASN dan non ASN di PN Palembang sedang merayakan cuti bersama Idulfitri 2024.

"PN Palembang akan aktif kembali usai libur Idulfitri telah selesai yakni pada tanggal 16 April 2024,” ujar Eddy Pelawi Saputra saat dikonfirmasi via WhatsApp pada hari Senin, 8 April 2024.

BACA JUGA:Pengurus Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Palembang Persiapkan Pelaksanaan Salat Idulfitri 1445 Hijriah

BACA JUGA:Bikin Malu Putin! Bule Rusia Ini Curi Uang di Mesin ATM Kena Ringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Hal tersebut sehubungan dengan Libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan Cuti Bersama, maka pelayanan pada Pengadilan Negeri Palembang ditutup sementara pada tanggal 8-15 April 2024 dan dibuka kembali pada tanggal 16 April 2024.

Hal ini mengacu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv