Bikin Malu Putin! Bule Rusia Ini Curi Uang di Mesin ATM Kena Ringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Bikin Malu Putin! Bule Rusia Ini Curi Uang di Mesin ATM Kena Ringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono memberi keterangan pers penangkapan seorang WNA asal Rusia, pelaku kejahatan pencurian uang di mesin ATM, Senin (8/4/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Vladimir Kasarski.

Vladimir Kasarski ditangkap dengan kasus pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus skimming atau illegal access.

Aksi pelaku ini terjadi di salah satu ATM Bank Sumsel Babel yang berada di Jalan Letjen Bambang Utoyo Kelurahan 5 ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang pada hari kamis, 28 Maret 2024 yang lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa dalam aksinya, pelaku  Vladimir Kasarski tidak sendirian. Vladimir bersama seorang hacker yang berada di Meksiko yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Satpol PP Pastikan Kondusifitas Palembang Selama Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah


Vladimir Kasarski, bule Rusia pencuri uang di mesin ATM kena ringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (8/4/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

"Ya, Vladimir ini menyasar mesin-mesin ATM yang sistem keamanannya masih yang lama. Di Kota Palembang ini pelaku berhasil mengambil uang sebanyak 30 juta Rupiah," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Senin, 8 April 2024.

Lebih lanjut, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menggunakan aplikasi anydesk, selanjutnya pelaku memasang kabel usb yang disambungkan ke laptop milik pelaku.

"Sebelum beraksi, pelaku ini terlebih dahulu membuat mesin ATM seakan-akan rusak dengan menempelkan kertas di pintu ATM dan menyegel pintunya. Setelah itu, pelaku beraksi dan memantau dari seberang ATM menunggu uang secara otomatis keluar sendiri dari mesin ATM," tutur Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Masih dikatakan Kapolrestabes Palembang, pelaku ditangkap setelah penjaga malam yang curiga  mesin ATM dalam keadaan rusak. Setelah diintip, benar saja ada sejumlah alat dan uang pecahan Rp100.000.

BACA JUGA:16 Napi Lapas Perempuan Palembang Terima Remisi Sakit Berkepanjangan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel


Vladimir Kasarski, tersangka pencuri uang di Mesin ATM di Palembang, Senin (8/4/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

"Setelah aksinya ketahuan, pelaku langsung meninggalkan TKP. Dan akhirnya pelaku kita tangkap  setelah pelariannya ke Jakarta dengan barang bukti, di antaranya satu unit mobil Hyundai, satu laptop, satu unit ponsel, satu alat pengangkat kaca," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal  363 Ayat 5 KUHP Junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv