Staf Kementerian Pertanian RI Jalani Pemeriksaan di Palembang

Staf Kementerian Pertanian RI Jalani Pemeriksaan di Palembang

Dua saksi dari Staf Kementerian Pertanian RI hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus dalam persidangan kasus korupsi program Serasi di Kabupaten Banyuasin, Selasa (16/5/2023).-Sri Pebriandi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin, kembali bergulir pada Selasa, 16 Mei 2023 di Pengadilan Negeri PALEMBANG Kelas 1A Khusus, dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Staf Kementerian Pertanian RI.

Dua saksi yang diperiksa yaitu Alvino sebagai Kasubdit Optimalisasi Lahan Rawa Kementerian Pertanian RI dan Gatot sebagai Staf Ahli di Kementerian Pertanian RI.

Dalam persidangan di ruang utama di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi, di mana terungkap di persidangan dari keterangan Saksi Alvino, terkait pengadaan pompa tidak diketahui secara jelas, namun tim konsultan berkoordinasi dengan Gapoktan masing-masing tempat.

Lalu saksi Alvino pun tidak tahu terkait perintah dari KPA. Tugas dari saksi hanya sebagai Satuan Tugas di program Serasi ini, lalu tugas dari saksi memonitoring serta mengevaluasi kegiatan.

BACA JUGA:Trending di 67 Negara, Lagu BTS 'The Planet Ost' dari Animasi The Bastions

BACA JUGA:Panorama Keindahan Pantai Parangtritis yang Menyimpan Pesonanya Tersendiri


Dua saksi yang diperiksa yaitu Alvino sebagai Kasubdit Optimalisasi Lahan Rawa Kementerian Pertanian RI dan Gatot sebagai Staf Ahli di Kementerian Pertanian RI, Selasa (16/5/2023).-Sri Pebriandi-PALTV

"Untuk kegiatan program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani di Kabupaten Banyuasin dianggarkan sebesar Rp361 miliar lebih, untuk mekanisme monitoring dan evaluasi sendiri pertama kami meminta progres kepada Pj secara berkala,” terang saksi Alvino.

Saksi Alvino melanjutkan keterangannya bahwa posisi Pj Sumsel adalah Sekretaris Jendral Direktorat Tanaman Pangan. Sedangkan level para saksi hanya memantau projek kegiatan laporan yang mereka terima, terkait kinerja yang diserap 81 persen dan yang tidak terserap ada sekitar 19 persen.

Dalam kontrak program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani yang dilakukan konsultan ditunjuk oleh PPK dan Dinas Kabupaten Pertanian Banyuasin yang mengajukan kegiatan," terang Saksi Alvino.

Sedangkan dari saksi yang lain, yaitu Gatot selaku Satgas di program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) mengatakan, bahwa mulai Juni 2019 dirinya tidak berada di Banyuasin. Gatot menerankan bahwa ia bertugas di Kementerian Pertanian Pusat sebagai Staf Ahli. Saksi Gatot pun tidak tahu mengenai kegiatan tersebut. Setahu saksi Gatot, yang bertanggung jawab atas kegiatan program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) ini adalah pengguna anggaran PPK.

BACA JUGA:Panorama Keindahan Pulau Tangkil

BACA JUGA:Teh Hijau Tak Hanya Buat Diet

"Pada Dinas Kementerian, saya tidak tahu persis terkait ada penyimpangan di program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani, Pak. Saat saya masih selaku Satgas Serasi, saya pernah memonitoring kegiatan Serasi di Kabupaten Banyuasin," jelas saksi Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv