Tutup Tahun, 3600 Botol Miras Dimusnahkan di Muara Enim
PEMUSNAHAN MIRAS - Sebuah alat berat sedang menghancurkan tumpukan botol minuman keras yang menjadi barang bukti sitaan hasil razia dalam Operasi Lilin jelang tahun baru di wilayah Kabupaten Muara Enim.-paltv.co.id/Mardiansyah-
MUARA ENIM - PALTV.CO.ID - Mendekati akhir tahun 2022 dan menyambut tahun baru 2023, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muara Enim memusnahkan 3600 botol minuman keras (miras) yang berhasil terjaring razia oleh Satpol-PP Muara Enim.
Pemusnahan miras ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat saat pergantian tahun baru.
Pemusnahan diawali dengan pemecahan botol miras secara simbolis oleh Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi bersama Forkopimda, kemudian baru dilakukan pemusnahan dengan menggunakan alat berat.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal ini dihadiri oleh Dandim 0404 Muara Enim, Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani SH MH, Kasat Pol-PP M Musadeq, Kajari Muara Enim Irfan, staf ahli, para asisten dan Tim Yustisi.
BACA JUGA:Keluarga Calon Mempelai Wanita Batal Kawin Tinggalkan Rumah
BACA JUGA:Mahasiswi Unsri Terbitkan Buku Pelestarian Kue Bingen
Pemusnahan miras atau minuman oplosan beralkohol ini merupakan hasil sitaan dari razia penyakit masyarakat di tempat-tempat hiburan malam dan warung remang-remang di wilayah Kabupaten Muara Enim, guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dikatakan Kurniawan, pemusnahan miras ini salah satu wujud nyata pihak aparat keamanan di wilayah hukum Bumi Serasan Sekundang dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan membatasi peredaran minuman keras beralkohol, maka tindakan kejahatan juga bisa dikurangi, karena miras merupakan pemicu awal dari tindakan kejahatan di tengah masyarakat.
Tentu saja aksi ini merupakan komitmen pihak aparat keamanan dalam mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan minuman beralkohol ilegal yang di dalam aturan tidak boleh diperjual belikan. Selain itu, miras tidak sesuai dengan aturan dan sangat riskan memicu tindakan kejahatan akibat pengaruh alkohol. Keriskanan tindak kejahatan akibat mengonsumsi miras menjadi bertambah lagi, terutama saat menjelang tahun baru, di mana banyak anak muda yang merayakan pergantian tahun dengan mengonsumsi minuman keras.
Kasat Pol-PP Muara Enim, M Musadeq menambahkan bahwa jajarannya terakhir mengamankan barang sitaan atau barang bukti minuman keras sebanyak 300 dus dari berbagai macam merek dari golongan A dan B. Dari 300 dus miras yang diamankan di antaranya Vodka 35 dus, Anggur Merah 85 dus, Kamput 25 dus, Newport 33 dus, Mansion House 47 dus, dan Guiness 75 dus.
BACA JUGA:Pencapaian Vaksinasi Booster Palembang Tertinggi di Sumsel
BACA JUGA:DOB Kabupaten Gelumbang Pisahan dari Kabupaten Muara Enim
Dari barang bukti yang dimusnahkan, 80 persen dari hasil peredaran minuman keras di Kecamatan Lawang Kidul. Sisanya dari Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Gelumbang. Dengan demikian, peredaran miras lebih banyak di Kecamatan Lawang Kidul.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id