Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta Lebih dari 70 Perkara Sudah Inkrah

Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta Lebih dari 70 Perkara Sudah Inkrah

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam bersama Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis (22/2/2024).-Yansyah-PALTV

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika sebanyak 31 perkara yaitu sabu-sabu seberat 86,67 gram, ganja seberat 1.350 gram dan pil ekstasi sebanyak 9 butir.

Kemudian Tindak Pidana Umum lainnya sebanyak 39 perkara. Terdiri dari senjata api dan tajam sebanyak 6 perkara dan lain-lain sebanyak 33 perkara.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II, Tersangka Tilep Uang Nasabah Bank Rp6,4 Miliar

Untuk perkiraan barang bukti narkoba jika dinilai dengan Rupiah sekitar Rp100.000.000 lebih dari total 70 perkara.

"Kami mengapreasiasi kinerja Polres, BNN dan Pemerintah Daerah dan sikap proaktif masyarakat, sehingga dapat terlaksana kegiatan ini serta dapat diharapkan nantinya sebagai salah satu langkah dalam meminimalisi penyalahgunaan dan tindak pidananya. Bila cukup dan inkrah langsung dimusnahkan, tidak perlu menunggu lama-lama. Tiga bulan sekali kita langsung musnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam.

Pihak Kejaksaan berkomitmen dan didukung pihak terkait untuk terus memusnahkan narkoba. Peredarannya sendiri akan di tangani oleh pihak terkait.

"Pemusnahan narkoba jenis apapun akan selalu kita lakukan agar tidak ada penyelewengan terhadap barang bukti tersebut," pungkas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv