Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta Lebih dari 70 Perkara Sudah Inkrah

Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta Lebih dari 70 Perkara Sudah Inkrah

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam bersama Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis (22/2/2024).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) senilai Rp100 juta lebih dari 70 perkara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim pada hari Kamis, 22 Februari 2024.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, Kepala BNNK AKBP Irzan Haryono, Kasdim 0404/Muara Enim Mayor Chb Jauhari, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Lapas Kelas IIB Kabupaten Muara Enim, Kadinkes Muara Enim Eni Zatilah, dan para tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam mengatakan, perkara penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim masih berjalan malah cenderung banyak.

BACA JUGA:Oknum Perwira Pertama Polres OKU Tipu Teman Semasa SMA, Ipda Vulton Matheos Dituntut 3 Tahun Penjara


Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam bersama Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan cara dibakar, Kamis (22/2/2024).-Yansyah-PALTV

Menurut Ahmad Nuril Alam, bukan hanya pengguna bahkan bandar narkoba pun masih banyak di kawasan Bumi Serasan Sekundang.

Hal ini dikarenakan lemahnya kontrol dan tidak pedulinya masyarakat terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sebagai informasi dan tinjauan yuridis, Pasal 270 KUHAP yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi, yang menjadi dasar rujukan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, yang telah menyelesaikan proses penegakan hukum atas sebanyak 70 perkara narkoba. Sejumlah penanganan pelimpahan berkas perkara baik dari BNNK maupun dari Polres Muara Enim.

Ditambahkan Nuril, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya seremonial saja, namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa.

BACA JUGA:Oknum Perwira Pertama Polres OKU Tipu Teman Semasa SMA, Ipda Vulton Matheos Dituntut 3 Tahun Penjara


Sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Muara Enim memblender narkoba jenis sabu, Kamis (22/2/2024).-Yansyah-PALTV

Untuk diketahui, dampak dari narkoba dapat merusak fungsi otak, menghilangkan kesadaran, mengubah daya persepsi, dan halusinasi.

Masih dikatakan Nuril, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkrah dari bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv