Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II, Tersangka Tilep Uang Nasabah Bank Rp6,4 Miliar

Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II, Tersangka Tilep Uang Nasabah Bank Rp6,4 Miliar

Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II, Tersangka Tilep Uang Nasabah Bank Rp6,4 Miliar-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaksanakan tahap II tersangka Andrie Triyono (AT) dalam kasus dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp 6,4 miliar pada Bank BNI Cabang Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kamis, (22/2/2024).

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH menyampaikan pada hari Kamis 22 Februari 2024 tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah sebesar Rp6,4 miliar pada salah satu bank Plat Merah tahun 2022-2023.

"Telah dilaksanakan tahap II ini terhadap salah satu tersangka oknum mantan pegawai salah satu bank plat merah dengan inisial AT," Saat ini tersangka Andrie Triyoni (AT) dilakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 dirumah tahanan lembaga permasyarakatan kelas IA Palembang," ujar Vanny 

BACA JUGA:Jika Anda Ingin Memiliki Salah Satu Mobil Klasik Mewah Terpopuler di Indonesia dengan Harga Murah, Cek di Sini

Selanjutnya, setelah pelaksaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti penanganan perkara beralih ke penuntut umum, sehingga penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.

"Penuntut umum disini dari Kejaksaan Ogan Komering Ilir sehingga tahap penanganan perkara selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang," pungkasnya.


Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II, Tersangka Tilep Uang Nasabah Bank Rp6,4 Miliar-Foto/luthfi-PALTV

Untuk para Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sampai saat ini berjumlah 24 Orang. Sementara untuk modus operandi yang dilakukan  oleh tersangka, tersangka Andrie Triyono mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking Nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan 2  instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 tahun dari tahun 2022 s.d 2023.


Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH -Foto/luthfi-PALTV

Dalam  Penyidikan ini, akibat perbuatan tersangka membuat kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber