Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS Pemilu 2024

Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS Pemilu 2024

Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS 2024 --Foto : Instagram@kpu_ri

 

2. Surat Suara Hijau (DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota)

Surat suara pemilihan anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut

  • Terdapat tanda coblos pada nama/logo partai politik.
  • Terdapat tanda coblos pada kolom nama/nomor urut calon.
  • Terdapat tanda coblos pada kolom nama calon yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
  • Terdapat tanda coblos pada nomor urut nama calon yang tidak dicantumkan.
  • Terdapat tanda coblos di area kotak partai politik.

BACA JUGA:Posko Pemilu Kejari Palembang Terima 48 Laporan Serta Temuan Pelanggaran Pemilu

 

3. Surat Suara Merah (DPD)

Surat suara pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Terdapat tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
  • Tidak ada coblosan pada calon manapun.
  • Tidak terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.

BACA JUGA:Satpol PP Sumsel Siapkan 35 Ribu Personel Pengamanan Pemilu 2024

 

4. Surat Suara Biru (DPRD Provinsi)

Surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan.
  • Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan.

BACA JUGA:Menyongsong Pemilu 2024! Ajakan Kemenkumham Sumsel kepada ASN untuk Menjaga Netralitas

Dengan memahami langkah-langkah dan kriteria surat suara yang sah, pemilih dapat melaksanakan hak suara mereka dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pemilu 2024.

Pastikan untuk mematuhi petunjuk dan peraturan yang diberikan oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan suara Anda dihitung dengan benar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber