Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS Pemilu 2024

Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS Pemilu 2024

Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS 2024 --Foto : Instagram@kpu_ri

 

Langkah-langkah 

1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia. 

2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6. 

3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil. 

BACA JUGA:Pelaut Indonesia di Cape Town telah Gunakan Hak Suara dalam Pemilu 2024

4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos. 

5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk. 

6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia. 

7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta. 

BACA JUGA:KPU Muara Enim Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Dapil Terjauh dengan Pengawalan Ketat

8. Pemilih keluar area pencoblosan. Jika pemilih tidak terdaftar di TPS Baca Juga Pengajuan Pindah TPS Diperpanjang Hingga 7 Februari, 

 

Berikut Syarat dan Prosedurnya 

1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber