Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS Pemilu 2024
Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS 2024 --Foto : Instagram@kpu_ri
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) tinggal menghitung hari. pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih yang berhak memilih pada pemilu 2024 diharapkan sudah mengetahui proses pemungutan suara. Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tata cara pemungutan suara dalam pemilu dilakukan dengan pemungutan suara.
"Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
Berikut tata cara mencoblos yang benar di TPS pada pemilu 2024:
BACA JUGA:Hari Pers Nasional, Pewarta di Palembang Diminta Jurdil dan Netral dalam Pemilu 2024
Waktu mencoblos
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Waktu mencoblos jangan golput --Foto : Instagram/@nyoblos.aja
Persyaratan yang harus dibawa
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6).
2. KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Baca Juga Sejumlah Hal Penting Sebelum Datang ke TPS dan Mencoblos
BACA JUGA:Ancaman Banjir Jelang Proses Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Musi Banyuasin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber