Posko Pemilu Kejari Palembang Terima 48 Laporan Serta Temuan Pelanggaran Pemilu

Posko Pemilu Kejari Palembang Terima 48 Laporan Serta Temuan Pelanggaran Pemilu

Posko Pemilu Kejari Palembang terima 48 Laporan serta temuan pelanggaran pemilu.-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri Palembang pada Tim Posko Pemilu Kejari Palembang sudah mendapatkan laporan serta temuan terkait pelanggaran Pemilu 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny Wiliam Pardede, SH MH melalui Kasubsi Indeologi dan Politik pada bidang Intelijen Muhammad Fahri Aditya, SH menyampaikan bahwa tim posko Kejari Palembang telah mendapatkan laporan serta temuan dari tim Intelijen Kejari Palembang sebanyak 48 Laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024.

"Sesuai instruksi pimpinan seperti Jaksa Agung terkait dengan pelaksanaan posko pemilu di Kejari kota Palembang kita telah melaksanakan secara optimal dan maksimal per Januari 24 kami sudah mendapatkan laporan dan temuan dari tim intelijen ada 48," ungkap Fahri Adtya

Masih dikatakan Fahri, jenis pelanggaran yang dimaksud yakni penempatan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Stafsus Gubernur Babel Dalam Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB BSB

"Pelanggaran APK yang ada di kota Palembang seperti penempatan banner yang tidak sesuai dengan aturan KPU seperti di dinding rumah ibadah sekolahan terus di fasilitas-fasilitas umum," urainya.


Posko Pemilu Kejari Palembang terima 48 Laporan serta temuan pelanggaran pemilu.-Foto/luthfi-PALTV

Sementara itu, terhadap hasil temuan dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang berwenang melakukan penindakan.

"Terhadap dari temuan tersebut kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu untuk melakukan penindakan apakah memang benar indikasi-indikasi ini merupakan suatu pelanggaran.

Pelanggaran sesuai dengan per KPU yang dikeluarkan oleh KPU apabila itu masuk dari dalam pelanggaran maka kami meminta dan menyarankan untuk dilakukan peningkatan yaitu seperti

penurunan penurunan baliho dan banner itu selain permainan ini untuk sanksi kita sifatnya deteksi ini untuk memilih deteksi ini bukan terkait dengan eh pelanggaran-pelanggaran atau tindak pidana Pemilu jadi lebih mengedepankan fungsi preventif," tegas Fahri.

BACA JUGA:Apakah iPhone Termasuk Android? Berikut 6 Perbedaan Antara iPhone dan Smartphone Android!

Dirinya juga menghimbau kepada para kontestan pemilu agar dalam menempatkan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kasubsi Indeologi dan Politik pada bidang Intelijen Muhammad Fahri Aditya, SH -Foto/luthfi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: