Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia

Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia--Foto: @katadataoto.png
Buka website pajakonline.jakarta.go.id
Bila belum memiliki akun maka pilih menu ‘Daftar’
Isi lengkap identitas sesuai KTP
Centang ‘Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas’ kemudian klik ‘Daftar’
Buka email lalu aktivasi akun melalui email yang dikirim BPRD Jakarta
Klik menu ‘Login’ dan masukkan alamat email serta password
Masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu ‘PKB’
klik ‘Pelayanan’
pilih ‘Permohonan Lapor Jual’
Klik menu ‘Ajukan Lapor Jual’
Pilih kendaraan yang ingin diblokir
Isi semua data
klik tombol ‘Kirim’
Jika sudah disetujui, informasi pemblokiran akan dikirimkan melalui e-mail atau terlihat di kolom PKB.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber