Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia

Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia--Foto: @katadataoto.png
Sebelum pemblokiran STNK online di Palembang, Anda harus mendaftar terlebih dahulu di laman Bapenda. Begini caranya:
Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia--foto: instagram@katadataoto
1. Buat akun Pilih bagian Daftar Wajib Pajakdan masukkan semua informasi data pribadi yang Anda miliki untuk KTP dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Login aktifkan akun Anda dengan email pribadi Anda dan segera login menggunakan alamat email dan password yang Anda buat sebelumnya. Selanjutnya, kamu bisa ikuti tahap-tahap berikut ini:
Buka website http://bapenda.sumselprov.go.id/blokir/
Pilih menu PKB
Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Setelah itu klik kirim.
4. Tata cara memblokir STNK secara online
Tata cara memblokir STNK secara online, hal ini namun jika tidak sempat datang langsung ke Samsat, Anda bisa memblokir lalu lintas STNK lewat online atau daring. Pengendara cukup dapat melakukan ini di rumah menggunakan perangkat gawai pintar.
BACA JUGA:Pengerjaan Monumen Bung Karno Dihentikan, Dinas PUTR Banyuasin Akan Lakukan Uji Kemiripan
Namun kebijakan ini hanya bisa diterapkan di wilayah tertentu saja, mulai dari DKI Jakarta hingga sampai Jawa Barat.
5. Blokir STNK Online DKI Jakarta
Tata cara saat hendak memblokir STNK Online wilayah DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber