Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia

Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia

Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia--Foto: @katadataoto.png

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) menaikkan pajak progresif kendaraan. Informasi ini diumumkan pada awal tahun 2024.

Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah diundangkan pada 5 Januari.

Peraturan Daerah DKI Jakarta No. Sesuai pasal 7, mulai 1 Januari 2024 tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan bekas dan selanjutnya akan dinaikkan menjadi 0,5%.

Pembuatan kendaraan kedua yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 2,5% kini dikenakan pajak sebesar 3%. Kemudian mobil ketiga meningkat sebesar 4%.Selanjutnya 5 persen untuk kendaraan keempat. Namun, setelah kendaraan kelima, retensinya ditetapkan sebesar 6 persen.

BACA JUGA:Harga 1 Jutaan dan Dapat Menunjang Pembelajaran Anak Sekolah? Ini 6 Kelebihan Smartphone Advan NASA Pro!

Namun perkiraan tarif pajak mobil progresif akan dimulai tahun depan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir.“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022”; Baca bagian Pasal 115 (1).

Tata cara memblokir kendaraan STNK, oleh karena itu, jika Anda baru membeli mobil atau motor, disarankan untuk segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Hal ini penting dilakukan untuk menghindari pajak progresif, meski langkahnya sangat sederhana. Namun masih banyak orang yang tidak mau melakukannya.

Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen sesuai kebutuhannya. Sebut saja KTP, KK, STNK, BPKB, dan lain-lain.


Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia--foto: Instagram@pajakcom.

Jadi pergilah ke kantor Samsat dekat rumahmu dan kunci STNK kendaraanmu. Ringkasannya adalah sebagai berikut:

1. Syarat Blokir STNK

Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran

Fotokopi STNK/BPKB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber