Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia

Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia--Foto: @katadataoto.png
Surat pernyataan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik bila diwakilkan
2. Cara Blokir STNK di Samsat
Isi formulir pemblokiran dengan tanda tangan materai 10 ribu rupiah
Serahkan semua dokumen dan formulir pada petugas Samsat
Ambil fotokopi formulir yang sudah diberi cap resmi sebagai bukti permohonan blokir kendaraan
Bawa seluruh dokumen yang diperlukan
Datang ke loket blokir STNK
3. Warga Ibu Kota Sumsel yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus laporan penjualan kendaraan dapat menghambat STNK online di Palembang.
BACA JUGA:130 Narapidana Pencandu Narkoba di Lapas Muara Beliti Jalani Program Rehabilitasi
Cara ini sangat efektif dan nyaman karena pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat. Setelah penjualan kendaraan, seperti mobil atau sepeda motor, disarankan untuk segera membekukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tujuannya agar pemilik mobil terhindar dari pajak berkelanjutan saat membeli mobil atau motor baru.Selain prosedurnya sederhana, pengurusan larangan STNK online di Palembang juga tidak dipungut biaya.
Selain layanan perpanjangan STNK online, kami juga menyediakan layanan pembatalan STNK online di palembang.Jadi tidak ada salahnya menunggu pemblokiran STNK di kantor Sistem Manunggal Satu Pintu (Samsat) setempat. Kirim kendaraan untuk dijual atau blokir STNK online dari mana saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber