Pelunasan Biaya Ibadah Haji Reguler Sudah Dibuka, Ingat Persyaratannya dan Catat Tanggal Tahap 1 dan 2

Pelunasan Biaya Ibadah Haji Reguler Sudah Dibuka, Ingat Persyaratannya dan Catat Tanggal Tahap 1 dan 2

Pelunasan biaya ibadah haji reguler sudah dibuka mulai Selasa, 9 Januari 2024. Ingat persyaratannya dan catat tanggal tahap 1 dan 2, Selasa (9/1/2024).-Hafid Zainul-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel, Hozinul Asror mengatakan, pelunasan biaya haji untuk Calon Jemaah Haji reguler sudah dibuka hari ini Selasa, 9 Januari 2024.

“Memang benar, pelunasan untuk Jemaah Haji reguler sudah bisa dimulai hari ini,” kata Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumsel, Hozinul Asror pada hari Selasa, 9 Januari 2024.

Tahap pertama pelunasan biaya haji sedang berlangsung hari ini sampai dengan 7 Februari 2024. Lalu, dilanjutkan tahap kedua mulai 20 Februari 2024 sampai dengan 8 Maret 2024.

“Sudah bisa dimulai hari ini sampai dengan tanggal 7 Februari 2024, itu pelunasan tahap pertama. Sedangkan, tahap kedua dari tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan 8 Maret 2024,” tutur Asror.

BACA JUGA:Warga Pangkalan Balai Keluhkan Pembelian Gas Melon 3 Kg Hanya Satu Tabung Per Hari, Ini Kata Emak-emak!


Suasana di Pusat Pelayanan Informasi Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel, Selasa (9/1/2024).-Hafid Zainul-PALTV

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah biaya pelunasan ibadah haji bagi warga Palembang sebesar Rp53.943.134.

“Sebagai informasi bahwa pelunasan kita ini, untuk berkas Palembang, informasi dari pusat sebesar Rp53.943.134. Berarti biaya yang harus dibayar jamaah ya dikurang setoran awal 25 juta, kisaran 28 jutaan,” ujar Asror.

Asror menekankan, sebelum para Calon Jemaah Haji melakukan pelunasan biaya haji, diharapkan terlebih dahulu memeriksa kesehatan baik di Puskesmas ataupun Rumah Sakit.

“Dengan catatan, jemaah yang akan melakukan pelunasan terlebih dahulu harus memeriksa kesehatan untuk mendapatkan surat istithaah. Dan, bagi jemaah yang mendapatkan surat istithaah, baru bisa melunasinya,” ucap Asror.

BACA JUGA:Air Sungai Enim Mengalir Deras Bikin Ambrol Bronjong Penahan Tanah, Rumah Warga Terancam Longsor!

Sementara itu, pelunasan biaya haji tahap pertama diprioritaskan untuk Jemaah Haji reguler kategori lanjut usia (lansia).

“Pelunasan tahap pertama itu diperuntukkan Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan waiting list-nya dan prioritas Jemaah Haji reguler lansia. Berusia paling rendah 83 tahun dan tertua 102 tahun,” pungkas Asror.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv