Alhamdulillah Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil Sesuai Kemampuan, Ini Skema dan Caranya

Alhamdulillah Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil Sesuai Kemampuan, Ini Skema dan Caranya

Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil--Foto : Kemenag_RI

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah bersama DPR telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445H/2024M.

Dalam rapat kerja penetapan BPIH yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, pada Senin (27/11/2023), disepakati bahwa jumlah BPIH tahun 2024 ini mencapai Rp93.410.286. Hal ini menandai kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya.

Dari total BPIH tersebut, 60 persennya, atau sekitar Rp56.046.172, akan dibebankan kepada para jamaah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sementara 40 persennya, atau sekitar Rp37.364.114, akan dialokasikan untuk manfaat pengelolaan dana haji. Total nilai manfaat keuangan haji yang digunakan mencapai Rp8.2 triliun.

BACA JUGA:Rahasia Dibalik Ibadah Haji: Siapa Terbiasa Penuhi Panggilan Azan, Allah SWT Mudahkan Panggilan ke Baitullah

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa pemerintah telah merumuskan skema baru dalam pelunasan Biaya Haji untuk mengatasi kenaikan ini.

Skema tersebut melibatkan pembayaran cicilan melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.

Dengan skema ini, calon jamaah dapat melakukan setoran sesuai kemampuan mereka hingga penutupan pelunasan BPIH.

"Sistemnya top-up. Tidak ada ketentuan jumlahnya. Jadi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan pembayaran penuh. Sekarang bisa top-up, relatif lebih ringan," ujar Menteri Agama.

BACA JUGA:Kementerian Agama Telah Susun Rencana Pembagian Kuota Haji Tambahan untuk Tahun 2024, Cek Jadwal Keberangkatan

Pola pembayaran ini diharapkan dapat meringankan beban kenaikan Bipih, dengan memungkinkan jamaah untuk menyetorkan dana sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing melalui virtual account pribadi mereka. Hal ini memastikan bahwa jamaah dapat mempersiapkan diri dengan baik saat pelunasan tiba.

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan jumlah BPIH lebih awal, sekitar 3 bulan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, bertujuan memberikan waktu lebih bagi calon jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan.

Rata-rata, setiap jamaah perlu melunasi Bipih sebesar Rp28,6 juta dari total Rp56 juta yang harus dibayarkan. Hal ini karena sebagian jamaah telah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar awal.

Skema pembayaran baru ini diharapkan tidak akan memberatkan para jamaah di tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber