Pemilik Gudang BBM Ilegal di Cinta Kasih Berhasil Diamankan Polisi

Pemilik Gudang BBM Ilegal di Cinta Kasih Berhasil Diamankan Polisi

Pemilik Gudang Bbm Ilegal--

 

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID- Pemilik Gudang BBM Ilegal jenis Pertalite yang meledak dan terbakar di Dudun III,Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten MUARA ENIM bernama Endang (35) berhasil diamankan pihak kepolisian beserta satu orang sopir mobil pembawa BBM bernama Firdaus (45). Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri saat kejadian sempat menghilang dari pengejaran pihak kepolisian Polres MUARA ENIM, setelah dilakukan pendekatan persuasif dari tim Reskrim kepada pihak keluarga pelaku.

BACA JUGA:Alutsista Tempur TNI AD Meriahkan Upacara HUT Infanteri Ke-74 di Muara Enim

Sebelumnya, sebuah gudang BBM ilegal jenis Pertalite yang berada di Desa Cinta Kasih meledak dan terbakar yang menyebabkan tiga orang korban meninggal dunia akibat terpanggang kobaran api dilokasi kejadian. Tim Reskrim Polres Muara Enim langsung melakukan pelacakan terhadap pemilik gudang tersebut. Dari penyelidikan dilokasi kejadian dan juga dari nomor handphone pelaku pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. 

BACA JUGA:Warga Rela Antri Berjam-jam untuk Mendapatkan BBM

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, timnya telah mendapatkan identitas pemilik gudang dengan melacak no IP handphone pelaku. Selain itu polisi juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar bisa membujuk pelaku untuk menyerahkan diri, jika tidak polisi akan dilakukan penangkapan secara paksa. Beruntung pemilik gudang bernama Endang dan satu pekerja gudang yang berugas sebagai sopir mobil pembawa BBM bernama Firdaus langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Gelumbang. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan pebih lanjut atas tindakana ilegal yang dilakukan kedua pelaku. 

BACA JUGA:Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Oku Timur

Andi menambahkan , kalau pelaku mendapatkan minyak ilegal ini dari kawasan Musi Banyuasin setiap satu hingga dua minggu sekali dengan menggunakan sejumlah drum 300 liter dan diangkut menggunakan mobil pickup dan dibawa kegudang milik pelaku Endang. Setiap drum minyak itu dijual kembali ke pengecer dengan harga 1,5 juta rupiah dari harga 1 juta ruoiah, dan pengecer datang langsung ke gudang untuk mengambil minyak ilegal ini, dan diduga pelaku melakukan pengoplosan minyak tersebut dengan Pertalite yang mereka beli dari SPBU Belimbing agar mendapatkan keuntungan besar dari hasil bisnis mereka. 

 

Tersangka Endang sendiri mengaku kalau bisnis ini sudah dilakoninya sejak bulan Agustus 2022 kemarin dengan memasok minyak dari Sungai Angit di Muba. Untuk minyak yang diambil tak tentu, yang pasti setap pengiriman bisa mencapai 500 hingga 1000 liter, selain itu dirinya juga sering menbeli BBM jenis Pertalite dari SPBU Belimbing dalam jumlah besar untuk bisa dijual kembali kepada pengecer. Dirinya juga mengaku kalau salah satu korban yang meninggal akibat terbakar pada peristiwa naas kemarin yang bernama Rama (21) merupakan keluarganya, dua korban diantatanya bernama Arianto (50) dan Hendra (32) merupakan orang yang bekerja digudang BBM miliknya.

 

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui apakah indikasi pengoplosan Pertalite dengan minyak dari Muba benar demi mengeruk keuntungan pribadi. Kedua tersangka diancam hukuman Pelaku dikenakan Pasal 53 UU Migas nomor 2 tahun 2001, sebagaimana yang sudah diubah dan disebutkan di pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pal tv