Bukit Asam PT. BA

Gasak HP di Kosan, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

Gasak HP di Kosan, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim.--Foto : Mardiansyah - PALTV

MUARA ENIM , PALTV.CO.ID -  Jontra Polta (27), pria pengangguran asal Dusun III Desa Kepur, Kecamatan MUARA ENIM, Kabupaten MUARA ENIM dibekuk polisi usai melakukan pencurian satu unit handphone di sebuah kos-kosan.

Pelaku diringkus oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim setelah menerima laporan korban Dimas Aditya Danan Prayogo (34), menempati Laurenza Kost Jalan H Burhan Madri Desa Kepur.

Informasi dihimpun, aksi pencurian itu diketahui terjadi Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, korban yang menginap untuk beristirahat terkejut saat bangun dari tidur tidak dapat menemukan satu unit HP INFINIX HOT 40 PRO Warna Palm Blue miliknya yang diletakkan di sebelah kiri kasur.

Korban lalu mengecek sekeliling kosan  untuk mencari keberadaan HP tersebut, namun ternyata jendela sudah dalam kondisi terbuka. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Program MBG Picu Tekanan Stok Daging Sapi di Palembang

BACA JUGA:Awal Ramadan 1447 H, Siswa di Sumsel Libur Empat Hari


Jontra Polta (27), pria pengangguran asal Dusun III Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dibekuk polisi usai melakukan pencurian satu unit handphone di sebuah kos-kosan.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian STrK SIK MSi didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa, setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku, Kanit I Satreskrim Ipda Guntur, SH bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat mengatakan, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP INFINIX HOT 40 PRO Warna Palm Blue milik korban telah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id