Warga Desa Padang Bindu Tuntut Bagi Hasil Kebun Plasma
Ratusan masyarakat Desa Padang Bindu melakukan aksi di Kantor Desa Padang Bindu menuntut pencairan bagi hasil kebun plasma.--Foto : Mardiansyah - PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Ratusan warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten MUARA ENIM mendatangi Kantor Desa Padang Bindu untuk menuntut pencairan bagi hasil kebun sawit plasma tahun 2025.
Kebun sawit plasma seluas 157 hektar yang terbagi kebun sawit inti, bangun dan jalan yang di kelola oleh PT.SSL terkesan di persulit. Masyarakat Desa Padang Bindu meminta kepada pihak terkait segera melakukan pencairan bagi hasil kebun plasma tersebut.
Aksi ini di mediasi oleh Kepala Desa Padang Bindu, Camat Benakat, pihak kepolisian dari Polres Muara Enim, agar permasalahan bisa mendapatkan mufakat. Masyarakat meminta perjanjian antara pihak perusahaan (PT.SSL), Pemerintah desa dan Camat terkait perjanjian bagi hasil dan pencairannya.
Iskandar mennyatakan kalau permasalahan ini terkesan di undur-undur oleh pihak lain, aksi sudah di lakukan beberapa kali namun tetap tidak ada hasil mufakat. "Saya menyayangkan seharusnya kalau sesuai perjanjian yang ada tidak serumit ini, sikap Camat Benakat kedepannya harus lebih bisa mengayomi masyarakat".
BACA JUGA:Kemacetan dan Parkir Liar Kian Parah di Sekitar RSMH Palembang, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
BACA JUGA:Tilang Pakai Handphone Mulai Berlaku di Palembang

Iskandar juru bicara warga menyampaikan tuntutannya di depan kantor desa.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Dari awal keadaan kondusif namun ada beberapa hal dari perjanjian yang membuat masyarakat menolak. Saat kembali di lakukan meditasi bersama pihak kepolisian Polres Muara Enim, Kepala Desa Padang Bindu, Camat Benakat, pihak PT SSL dan perangkat desa lainnya di lakukan konsep perjanjian ulang.
"Kalau dari pihak perusahaan tidak ada kendala, bahkan cenderung memberikan kemudahan terkait tuntutan warga", ungkap Kandar.
Dari hasil mediasi masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Padang Bindu, BPD, Kepolisian yang telah memfasilitasi masyarakat untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.
Koperasi atau kebun plasma sendiri merupakan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang harus di serahkan ke masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.

Pihak perangkat desa menyampaikan hasil mediasi terkait tuntutan warga. --Foto : Mardiansyah - PALTV
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Kembali Lepas 180 Jemaah Umroh Paket 13 Hari dengan Maskapai Lion Air
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Apresiasi Drama Musikal 'Nyanyian Anak dari Desa'
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

