Bukit Asam PT. BA

Terpidana Kasus Penipuan yang Mangkir Eksekusi Ditangkap Tim Intel Kejari Palembang

Terpidana Kasus Penipuan yang Mangkir Eksekusi Ditangkap Tim Intel Kejari Palembang

Tim Intel Kejari Palembang Tangkap Terpidana Penipuan yang Mangkir Eksekusi--Foto : Dok. Kejari Palembang

PALTV.CO.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana kasus penipuan, bernama Mailan Hangga yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan eksekusi jaksa penuntut umum (JPU).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen, Dr. Mochamad Ali Rizza, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi intelijen yang terukur dan terencana.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasi Intel bersama tim, serta didampingi jaksa eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang.

BACA JUGA:Catatan Berikut Jam Pelayanan Klinik Mediska Selama Ramadan 1447 H/2026

BACA JUGA:OPM Ramadan 1447 H Digelar 3 Maret hingga Jelang Idulfitri di Sumsel


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Kemuning, Palembang.--Foto : Dok. Kejari Palembang

“ Mailan Hangga merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP ,  yang berdasarkan dakwaan penuntut umum,  menimbulkan kerugian bagi korban sekitar Rp843 juta, " Ujar Mochamad Ali Rizza ( 26/02/2026) 

Dalam perjalanan perkara, Pengadilan Negeri Palembang melalui Putusan Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tertanggal 13 Januari 2025 sempat menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Namun putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Palembang yang membebaskan terdakwa, atas putusan banding itu, penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kasasi dikabulkan.

“Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1438 K/Pid/2025 membatalkan putusan banding dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terpidana,” tegas rizza . 


Kepala Seksi Intelijen, Dr. Mochamad Ali Rizza, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi intelijen yang terukur dan terencana.--Foto : Heru - PALTV

BACA JUGA:Nonton PAL TV, Raih 2 Umroh Gratis! Begini Cara Dapatkan Kesempatan Emas dari CEO Holiday Angkasa Wisata

BACA JUGA:Herman Deru pimpin Upacara pelepasan Jenazah Almarhum Alex Noerdin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id