Belum Ada Pembatasan: Tahapan Transformasi Pendistribusian LPG 3 Kg Masih Pendataan

Belum Ada Pembatasan: Tahapan Transformasi Pendistribusian LPG 3 Kg Masih Pendataan--koleksi paltv
BACA JUGA:Review Motor Listrik YADEA E8S Pro: Pengalaman Setelah 1700 KM, Anda Wajib Tahu
Saat ini, jumlah total sub penyalur PT Pertamina mencapai 253.384 di 411 kabupaten/kota.
Sebanyak 252.381 pangkalan, atau 99,4%, siap melakukan transaksi melalui sistem Merchant Apps MyPertamina, sementara 507 pangkalan masih terkendala sinyal telekomunikasi.
Dari total tersebut, 240.892 pangkalan, atau 95%, telah mencatat transaksi pembelian melalui sistem.
Dikutip dari Indonesiabaik.id, pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024.
Sementara itu, yang ingin menggunakan LPG 3 kg, caranya cukup datang ke pangkalan dengan membawa KTP atau KK. Sesuai aturan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg ini adalah rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran dan petani sasaran.
BACA JUGA:Terjawab! 6 Rahasia Teknologi Paling Canggih yang Bakal Mengubah Hidupmu, Revolution2024!
Pendaftaran untuk membeli LPG 3 kg dapat dilakukan di pangkalan mana saja. Sementara itu dari MyPertamina menyebutkan hingga saat ini konsumen bisa membeli di pangkapan dengan menyertakan KTP atau dengan menyebut NIK.
Untuk mengetahui status pendaftaran masyarakat dapat juga mengecek ke subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber