BREAKING NEWS! Kejati Sumsel Tetapkan 3 Petinggi Perusahaan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Tipikor Perpajakan

BREAKING NEWS! Kejati Sumsel Tetapkan 3 Petinggi Perusahaan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Tipikor Perpajakan

Kejati Sumsel tetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka baru kasus Tipikor Perpajakan, Rabu (3/1/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tiga orang tersangka, yakni Fajar Febriansyah selaku Direktur Utama PT Inti Dwi Tama, Heri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, dan Novriansah Regan selaku Dirut PT Lematang Enim Energi.

Ketiga petinggi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 3 Januari 2024 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasi A Bidang Intelijen Kejati Sumsel Dian Marvita SH dalam press release usai penahanan tersangka mengungkapkan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan tiga orang tersangka.

"Berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur PT Lematang Enim Energi kemudian yang ketiga berinisial FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwi Tama," urai Vanny.

BACA JUGA:Diduga Menipu Ratusan Juta Rupiah, Bacalon Walikota Palembang Charma Afrianto Dilaporkan ke Polda Sumsel


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari didampingi Kasi A Bidang Intelijen Dian Marvita, menyampaikan keterangan penetapan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka kasus Tipikor Perpajakan, Rabu (3/1/2024).-Luthfi-PALTV

Sementara itu, Vanny mengatakan para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, sehingga Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menyimpulkan bahwa para tersangka telah terlibat dengan perkara dugaan yang dimaksud.

"Bahwa sebelumnya para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dengan perkara yang dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status yang semula saksi menjadi tersangka," ungkap Vanny.

"Dan untuk tersangka FF dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan dari tanggal 3 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024," lanjut Vanny.

Untuk dua tersangka Heri Yansyah dan Novriansah Regan, keduanya sedang terjerat dalam pidana lain.

BACA JUGA:Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukuman Bagi 2 Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara


Petugas Kejati Sumsel menggiring para tersangka ke mobil tahanan, Rabu (3/1/2024).-Luthfi-PALTV

"Sementara untuk tersangka HY saat ini sedang menjalani putusan pidana pajak dan tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain," kata Vanny.

Sementara untuk para saksi yang telah diperiksa dalam dugaan perkara ini yakni sebanyak 40 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv