Polda Sumsel Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat TikTok, 4 Orang Ditangkap
Polda Sumsel bongkar sindikat perdagangan bayi di Palembang lewat TikTok, 4 orang pelaku ditangkap, Kamis (23/10/2025).-Mulyadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) berhasil menggagalkan praktik jual beli bayi yang dilakukan oleh sindikat terorganisir di Kota Palembang.
Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan, termasuk orang tua kandung dari bayi yang nyaris dijual.
Penangkapan terjadi di salah satu Rumah Sakit di Palembang pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11:46 WIB.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bayi tersebut ditawarkan dengan harga Rp25 juta. Transaksi dilakukan melalui perantara yang mencari pembeli lewat media sosial TikTok.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan BPN Sumsel Terkait Penertiban Aset Tanah Rumah Dinas
Empat tersangka yang kini ditahan di Mapolda Sumsel yakni Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24).
Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

4 pelaku perdagangan bayi digiring ke ruang konferensi pers Mapolda Sumsel, Kamis (23/10/2025).-Mulyadi-PALTV
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihak Kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penjualan bayi di RS BARI Palembang.
Dari laporan itu, Ditreskrimum Polda Sumsel menelusuri jaringan pelaku yang memiliki peran masing-masing.
BACA JUGA:Truk Tabrak Lari Pemotor Hingga Tewas Di Ogan Ilir Berhasil Diamankan Satlantas
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas 433 Jemaah Umroh Full Charter Langusung Palembang- Jeddah
“Pasangan Fernando dan Rini berperan mencarikan pembeli, sementara Riska Dwi Yanti beraksi sebagai penghubung utama. Ia menggunakan akun TikTok untuk mencari calon orang tua yang bersedia menjual atau membeli bayi,” jelas Kombes Pol Johannes Bangun dalam konferensi pers pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv