Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukuman Bagi 2 Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukuman Bagi 2 Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Dua terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara menyimak dakwaan dan ancaman hukuman yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Rabu (3/1/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang perdana dua terdakwa Ariyansyah dan Arwandi terkait kasus pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu, 3 Januari 2024.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketua Edi Saputra Pelawi SH MH , Jaksa Penuntut Umum Siti Fatimah SH MH membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

"Para terdakwa didakwa telah melakukan tindak pindana bahwa benar terdakwa I Ariansyah alias Sah dan terdakwa II Arwandi alias Arwan yang melakukan dan menyuruh dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu sehingga mengakibatkan luka-luka berat sehingga korban Muhammad Abadi meninggal dunia," urai Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa Ariansyah dan Arwandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Gercep, Jatanras Polda Sumsel Berhasil Tangkap Pembunuh Adik Bupati Muratara

BACA JUGA:Jelang Pilkades Adik Bupati Muratara Tewas Dikeroyok, Warga Ngamuk Bakar Rumah Terduga Pelaku


aksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dan ancaman hukuman kepada dua terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara, Rabu (3/1/2024).-Luthfi-PALTV

“Bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dalam pidana Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama maksimal 20 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv