BREAKING NEWS! Kejati Sumsel Tetapkan 3 Petinggi Perusahaan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Tipikor Perpajakan
![BREAKING NEWS! Kejati Sumsel Tetapkan 3 Petinggi Perusahaan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Tipikor Perpajakan](https://paltv.disway.id/upload/e42fe6df4f45367006fb3679734d2008.jpeg)
Kejati Sumsel tetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka baru kasus Tipikor Perpajakan, Rabu (3/1/2024).-Luthfi-PALTV
"Untuk para saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini kurang lebih sebanyak 40 orang," pungkasnya.
Para tersangka Tipikor Perpajakan digiring menuju ke mobil tahanan, Rabu (3/1/2024).-Luthfi-PALTV
Perbuatan para tersangka melanggar primer Pasal 2 Ayat junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
BACA JUGA: PT Southern of Sumatera Holiday Angkasa Wisata Menandatangani MOU Kerjasama dengan PALTV
Atau kedua Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau ketiga Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Tipikor, atau keempat Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv