Mantan Pejabat Penang P Ramasamy Gugat Zakir Naik Karena Sebut Dirinya Sebagai 'Musuh Terbesar Islam'

Mantan Pejabat Penang  P Ramasamy Gugat Zakir Naik Karena Sebut Dirinya Sebagai 'Musuh Terbesar Islam'

Mantan Pejabat Penang P Ramasamy gugat Dr Zakir Naik karena sebut dirinya sebagai musuh terbesar Islam.--Tangkapan layar youtube.com/@Drzakirchannel

KUALA LUMPUR, PALTV.CO.ID - Penceramah kontroversial asal India, Dr Zakir Naik, kembali berada di tengah sorotan setelah mantan Wakil Ketua Menteri Penang, P Ramasamy, menggugatnya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ramasamy menanggapi pernyataan Dr Zakir Naik yang menyebutnya sebagai "musuh terbesar Islam" dalam pidato di Nigeria pada 2 November 2023.

Gugatan diajukan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 3 Desember 2023, mencari ganti rugi beserta bunga dan hukuman lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan.

Ramasamy juga menuntut agar Dr Zakir Naik menghapus semua postingan pidato kontroversial tersebut dari platform media sosial, terutama Facebook.

BACA JUGA:Hamas Tolak Genjatan Senjata Karena Disyaratkan Harus Melepas Gaza ke Israel

Dalam pernyataan tuntutannya, Ramasamy meminta permintaan maaf tanpa syarat dan pernyataan penyesalan dari Dr Zakir Naik, yang nantinya harus dipublikasikan di beberapa surat kabar jika gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan.

Gugatan ini menjadi respons atas perintah pengadilan sebelumnya yang memerintahkan Ramasamy membayar ganti rugi sekitar RM1,52 juta kepada Dr Zakir Naik, karena pernyataan mencemarkan nama baik yang disampaikan dalam beberapa kesempatan antara 2017 dan 2019.

Dr Zakir Naik diberi waktu hingga 16 Januari 2024 untuk mengajukan pembelaan. Dalam pidatonya di Nigeria, Naik disebut menyinggung keputusan pengadilan sebelumnya.

Ramasamy menegaskan bahwa pidato tersebut telah merusak reputasinya secara global, menciptakan persepsi negatif di kalangan publik, dan memicu serangan berbasis media sosial.

BACA JUGA:Tragedi Tewasnya Ratusan Jurnalis Selama Meliput Konflik Israel-Hamas


Penceramah kontroversial asal India, Dr Zakir Naik, kembali berada di tengah sorotan.--Tangkapan layar youtube.com/@Drzakirchannel

Selama proses hukum, asisten panitera senior Nur Shasha Hidayah Nor Azahar meminta Dr Zakir Naik untuk mengajukan pembelaan paling lambat pada 16 Januari 2024. Ramasamy diharapkan untuk menyerahkan balasan pembelaannya pada 9 Februari 2024.

Dalam persidangan daring, pengacara Shamsher Singh Thind mewakili Ramasamy, sementara Meor Hafiz Salehan mewakili Dr Zakir Naik. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh masyarakat hukum dan publik.

Perlu diketahui, Dr Zakir Naik adalah seorang penceramah dan dokter bedah kardiologis asal India, telah menjadi figur yang mencuat dalam dunia dakwah dan perdebatan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: freemalaysiatoday.com