Diduga Gelapkan Dana Tabungan Senilai Rp10,6 Miliar, Mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Digugat ke PN Kayuagung

Diduga Gelapkan Dana Tabungan Senilai Rp10,6 Miliar, Mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Digugat ke PN Kayuagung

Diduga gelapkan dana tabungan senilai Rp10,6 miliar, Mantan Ketua Koperasi Unit Desa Serba Usaha digugat ke Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (22/7/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Mantan Pengurus Koperasi Serba Usaha Desa Gading Raja, Wiyono dan Saeroji, digugat Ketua Koperasi Unit Desa Serba Usaha Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

Gugatan terhadap ini terkait penggelapan dana tabungan anggota Koperasi Unit Desa Serba Usaha sebesar Rp10,9 miliar.

Turiman Kuasa Hukum Penggugat mengungkapkan, dana tabungan ini sudah ada sejak 2017. Pada 2020 ada temuan dana tabungan yang dipakai Mantan Ketua dan Pengurus yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari hasil Rapat Akhir Tahun.

"Ada sebesar Rp5 miliar digunakan Wiyono dan Rp2 miliar digunakan Saeroji," terangnya Turiman, Kuasa Hukum Penggugat pada hari Senin, 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Maraknya Aksi Tawuran Pelajar, Dinas Dikbud Banyuasin Imbau Guru Harus Tingkatkan Pengawasan


Langkah hukum ditempuh karena belum ada realisasi pengembalian dana tabungan 918 anggota KUD Serba Usaha, Senin (22/7/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Sebelumnya sudah diminta agar kedua Mantan Pengurus Koperasi Unit Desa Serba Usaha ini mengembalikan dana tabungan 918 anggota koperasi.

"Sebelumnya keduanya sudah berniat ingin mengembalikan dengan sebuah jaminan, tapi sampai sekarang belum ada realisasi niat baik tersebut. Makanya kita ambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan," ungkap Turiman.

Sementara itu, Ketua KUD Serba Usaha Sarto berharap utang piutang tabungan anggota koperasi Mantan Ketua dan Pengurus koperasi tersebut segera dikembalikan.

Karena, lanjut Sarto, tabungan anggota KUD Serba Usaha itu untuk kebutuhan anggota yang jumlahnya tidak sampai setiap kaplingnya tidak sama. Dana ini digunakan untuk pembangunan peremajaan sawit.

BACA JUGA: Sumur Minyak Kembali Terbakar, Kapolda Minta SKK Migas Lakukan Penutupan

"Kami sudah melakukan pembongkaran. Untuk sekarang terhambat karena adanya penggelapan dana tabungan tersebut," tukas Ketua KUD Serba Usaha Sarto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv