Kekerasan Santri Kembali Terjadi di Ponpes, Sempat Lakukan Restorative Justice Namun Gagal
Pihak keluarga korban santri RH bersama kuasa hukum setelah mendatangi Gedung Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Selasa, 4 April 2023.-Mulyadi-PALTV
BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Salah satu santri Pondok Pesantren Izzatuna di Kabupaten Banyuasin menjadi korban penganiayaan kakak oleh kelasnya.
Pada Selasa, 14 Febuari 2023 lalu, santri RH (13) menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya. Pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu.
Peristiwa kekerasan yang dialami RH bermula ketika ia dan kakak kelasnya berinisial DF (16) bermain bola basket. Kemudian terjadi saling ejek di antara mereka. Terlapor yang tidak terima lantas membawa korban RH ke sebuah ruangan kosong. Di dalam ruangan tersebut Terlapor DF melakukan pemukulan, hingga menyebabkan kepala korban RH benjol dan luka lebam di paha kanan korban RH.
Seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum korban RH, Syarief Fathul Mubin dan Soeheindra Tamzil, pada hari Senin, 4 April 2023, anggota Subdit IV Renakta Polda Sumsel mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan restorative justice. Namun, usaha tersebut tidak menemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
BACA JUGA:Sambut Idul Fitri, Pemkot Palembang Kebut Perbaikan Lampu Jalan
BACA JUGA:Ini Keuntungan dan Keasikan Belanja di Bazar Ramadan Digital
"Di mana hari ini kami sudah bertemu dengan pihak terlapor. Namun tidak menemukan kesepakatan antara pelapor dengan terlapor," ungkap Syarief kuasa hukum korban RH.
Menurut Syarief, ada poin-poin penting yang pihaknya keberatan atas kejadian menimpa korban. Di mana yang bersangkutan sudah tidak bersekolah lagi di Pondok Pesantren Izzatuna dan sudah pindah ke Pondok Pesantren Al Furqon, sehingga nilai-nilai belum keluar di tempat sekolah sebelumnya.
"Jadi kejadian ini menjadi pembelajaran untuk pondok pesantren dan sekolah yang lainnya. Kami laporkan ini bukan bermaksud berkeras diri, tapi mencari solusi baik. Namun tidak menemukannya hari ini," harapnya.
Kepada Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Syarief berterima kasih telah diberi ruang untuk restorative justice.
BACA JUGA:Mencengangkan! Mesin Motor Besar Legendaris Seharga Miliaran Ini Turut Diamankan
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Langsung Gudang Pengoplos BBM di Ogan Ilir
"Namun di balik menerima atau tidak ada hasil kesepakatan itu nanti masing-masing pihak," jelas Syarief.
Menemui jalan buntu restorative justice, akhirnya pihak korban tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv