Terdakwa Pemalak di Kambang Iwak Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Rizky Ranaldo dIvonis pidana penjara selama 2 tahun --Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang pemuda bernama Rizky Ranaldo yang merupakan terdakwa Pemalakan dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang setelah terbukti melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang korban yang masih di bawah umur, berinisial RRD.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing, pada sidang yang digelar pada Senin 24 febuari 2025.
Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa Rizky Ranaldo telah terbukti bersalah dan di jatuhi pidana penjara selama 2 tahun," Mevonis Terdakwa Rizky Ranaldo pidana penjara selama 2 tahun karena melanggar pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan, " Ujar Majelis Hakim Ketua Sangkot Lumban Gaol ( 24/02/2025).
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing--Foto : Heru - PALTV
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk menyita barang bukti berupa handphone Xiaomi Redmi 10 A milik korban dan sepeda motor yang digunakan terdakwa saat menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Harga Gula Pasir di Pasar Tradisional Palembang Mulai Merangkak Naik
BACA JUGA:100 Hari Kerja, RDPS Fokus 5 Program Unggulan untuk Masyarakat Palembang!
Terdakwa Pemalak di Kambang Iwak Dihukum 2 Tahun Penjara--Foto : Heru - PALTV
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 13:30 WIB. Saat itu, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor berkeliling di kawasan Kambang Iwak Kecil melihat korban sedang duduk bersama temannya di taman.
Terdakwa kemudian mendekati korban dan meminta uang parkir. Korban memberikan uang sebesar Rp 2 ribu, namun terdakwa menolak dan meminta Rp 5 ribu.
Setelah menerima uang yang diminta, terdakwa lantas meminta semua uang milik korban. Ketika korban menolak, terdakwa melihat handphone korban dan merampasnya.
Korban yang merasa terancam langsung mengejar terdakwa dan sempat memukulnya dua kali. Terdakwa membalas pukulan tersebut, dan untuk menakut-nakuti korban, ia berpura-pura mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Terdakwa pun melarikan diri setelah korban berteriak "maling."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id