Korupsi Anak PT Semen Baturaja, Eks Dirut PT Baturaja Multi Usaha, Laurance Sianipar Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Anak PT Semen Baturaja, Eks Dirut PT Baturaja Multi Usaha, Laurance Sianipar Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Anak PT Semen Baturaja Eks Dirut PT Baturaja Multi Usaha Laurance Sianipar Dituntut 8 Tahun--Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Sidang Dugaan Korupsi PT Baturaja Multi Usaha (PT. BMU) anak perusahaan dari PT Semen Baturaja, Eks Direktur Utama PT BMU, Laurance Sianipar dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 8 tahun. Selasa, (7/11/2023).

Dalam perkara ini menjerat dua terdakwa yakni Laurance Sianipar selaku Mantan Direktur Utama PT BMU dan Budi Oktarita selaku Kepala Bagian Keuangan PT BMU.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dalam jalannya persidangan, tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa.

Sementara itu, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejati Sumsel Resmi Tahan 3 Oknum Pegawai Pajak Penerima Gratifikasi


Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dalam jalannya persidangan, tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa.--Foto : Luthfi - PALTV

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana bagi terdakwa Laurance Sianipar, dengan pidana penjara selama delapan tahun, dan para terdakwa tetap ditahan," ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.

Terdakwa Laurance Sianipar juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta. 

BACA JUGA:Pria Deli Serdang Tersangka Penipuan Tarik Harta Karun di Palembang Bernasib Nahas, Babak Belur Dihajar Massa

Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Sumatera Selatan, negara dirugikan sebesar Rp2.642.249.459,00.

Atas perbuatan para terdakwa oleh Penuntut Umum merupakan suatu tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Luthfi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv