Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejati Sumsel Resmi Tahan 3 Oknum Pegawai Pajak Penerima Gratifikasi

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejati Sumsel Resmi Tahan 3 Oknum Pegawai Pajak Penerima Gratifikasi

Kejati Sumsel resmi tahan 3 oknum Pegawai Pajak tersangka penerima gratifikasi pajak, Senin (6/11/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah dilakukan pemanggilan dan diperiksa selama beberapa jam, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi perpajakan pada hari Senin malam, 6 November 2023.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut merupakan oknum pegawai pajak. Ketiganya bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdy Ginyanar dan Natalia Wulan Permatasari, yang menghadiri panggilan secara patut yang kedua dan diperiksa penyidik sebagai tersangka di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel.

Sekitar pukul 19:48 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan rompi merah turun dari lantai 6 Gedung Kejati Sumsel, digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo dan Lapas Perempuan Palembang.

Saat dikerumuni awak media, ketiganya tanpa berbicara dan berjalan cepat menuju mobil tahanan yang telah disediakan.

BACA JUGA:Akhirnya Setelah Dua Kali Dipanggil Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel


Tersangka Natalia Wulan Permatasari menutup wajahnya menggunakan penutup wajah sambil menghindari jepretan awak media, Senin (6/11/2023).-Luthfi-PALTV

Ketiganya menutup wajah menggunakan masker. Bahkan tersangka perempuan menutup wajahnya menggunakan penutup wajah sambil menghindari jepretan awak media.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH usai penetapan tersangka menegaskan, ketiganya resmi dilakukan upaya penahanan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait penerima gratifikasi pajak.

"Selain diduga sebagai penerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujar Abdullah Noor Denny saat ditemui awak media.

Masih dikatakannya, penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perpajakan Seret 3 Oknum Pegawai Pajak, Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Angkat Bicara


Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH memberi keterangan kepada awak media terkait penetapan dan penahanan 3 tersangka penerima gratifikasi pajak, Senin (6/11/2023).-Luthfi-PALTV

Diungkapnya, mengenai pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominalnya belum dapat di-publish.

"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv