Setahun Menghilang, Ibu Rumah Tangga Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Tim Serigala Polres Muba

Setahun Menghilang, Ibu Rumah Tangga Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Tim Serigala Polres Muba

Eva, ibu rumah tangga tersangka penipuan dan penggelapan ditangkap Tim Serigala Satreskrim Polres Muba setelah setahun menghilang, Senin (30/10/2023).--Dokumentasi Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Eva (39), seorang ibu rumah tangga dari Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, yang telah menghilang selama lebih dari satu tahun, akhirnya ditangkap oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Muba.

Penangkapan terhadap Eva ini terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023 dini hari di Alang-Alang Lebar, Palembang.

Eva adalah tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Lusiana Parlina. Eva menggunakan media sosial Facebook untuk mengajak korban berinvestasi di PT Batubara dengan janji keuntungan 50%.

Korban Lusiana tergiur dan mentransfer uang total Rp150.000.000 kepada Eva, dengan rincian pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp50.000.000 dan 30 September 2022 sebesar Rp100.000.000.

BACA JUGA:BSB Idol Chapter 2 Semarakkan HUT Ke-66 Bank Sumsel Babel, Para Pendukung Bikin Heboh!

Namun, tidak hanya keuntungan yang tak pernah diterima, modalnya pun tidak dikembalikan tersangka Eva. Sehingga, Lusiana menderita kerugian sebesar Rp150.000.000.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Kasus ini sebenarnya terjadi satu tahun yang lalu pada tanggal 30 September 2022, dilaporkan ke Polres Muba pada 21 Februari 2023, dan baru sekarang, pada Senin 30 Oktober 2023, tersangka berhasil ditangkap setelah keberadaannya diketahui.


Eva (39), tersangka penipuan dan penggelapan, Senin (30/10/2023).--Dokumentasi Humas Polres Muba

"Ya, tersangka ini sudah satu tahun menghilang dan saat saat ini sudah kami tangkap di wilayah Alang-Alang Lebar Kota Palembang," jelas Iptu Dedy Kurniawan.

BACA JUGA:Memperkuat Ketahanan Pangan di Sumsel, Lanal Palembang Tabur 4.000 Benih Ikan dan Manfaatkan Lahan Produktif

Iptu Dedi Kurniawan juga menambahkan, atas perbuatanya tersebut, tersangka akan dihadapkan pada Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv