Massa Tuntut Tindakan Tegas Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Konsesi PTIAM di Kabupaten Musi Banyuasin

Massa Tuntut Tindakan Tegas Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Konsesi PTIAM di Kabupaten Musi Banyuasin

Massa tuntut tindakan tegas terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi PTIAM di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (23/10/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Sebuah aksi massa gabungan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat di Kabupaten MUSI BANYUASIN (Muba) Provinsi Sumatera Selatan,  menggelar Aksi Damai pada Senin, 23 Oktober 2023.

Aksi Damai ini dikoordinir oleh Arianto dari Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (Liper-RI), Boni dari Barisan Rakyat Kawal Demokrasi Indonesia 98 (Barikade 98), Satoto Waliun dari Laskar Merah Putih (LMP), dan Sujarni seorang tokoh pemuda di Muba.

Mereka menyuarakan seruan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Muba, Kejaksaan Negeri Muba, dan Polres Muba untuk bertindak tegas terhadap dugaan kebakaran hutan, lahan, dan kebun yang terjadi di kawasan konsesi PT Inti Agro Makmur (PTIAM).

Tuntutan mereka mencakup beberapa hal, termasuk desakan agar Pemerintah Kabupaten Muba segera membentuk tim untuk menyelidiki lokasi yang diduga mengalami kebakaran lahan dalam konsesi PTIAM.

BACA JUGA:Dr Zulkhair Ali: Kota Palembang Masih Kurang Dokter Spesialis dan Subspesialis

Mereka juga mendesak penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan yang disinyalir bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, yang menyebabkan kabut asap di wilayah Musi Banyuasin, terutama di Kota Sekayu.

Kabut asap ini telah mengganggu kesehatan masyarakat dengan menyebabkan gangguan saluran pernapasan atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat udara yang tercemar asap.

Arianto, salah satu koordinator aksi menjelaskan, tindakan mereka adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, dan upaya pencegahan korupsi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dia juga mengacu pada hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Sementara itu, Satoto Waliun menyoroti pernyataan manajemen PTIAM yang membantah terjadinya kebakaran di konsesi mereka.

BACA JUGA:Fenomena Pelajar Sayat Tangan Mengkhawatirkan, Dinkes OKU Gelar Sosialisasi untuk Antisipasi

Satoto merujuk pada pernyataan Kapolres Muba yang menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan terjadi di dalam konsesi PTIAM.

Oleh karena itu, Satoto Waliun mendesak Pemerintah Kabupaten Muba untuk membentuk tim yang akan menyelidiki secara akurat apakah kebakaran benar-benar terjadi di wilayah konsesi PTIAM atau tidak.

Boni, Ketua DPD Barikade 98 Muba, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebakaran yang berulang kali terjadi di beberapa konsesi perusahaan.

Menurut Boni, hal ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Muba dan pihak berwenang yang seharusnya menjadikan tindakan hukum sebagai efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv