Mantan Sekda Kota Palembang HRB dan 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Rabu 22-01-2025,19:37 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Devi Setiawan

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan manipulasi data terhadap objek tanah dan pembuatan surat keterangan identitas palsu, yang tidak sesuai dengan prosedur penerbitan sertifikat.

BACA JUGA:Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Mendukung Ketahanan Pangan 2025

BACA JUGA:BMW M235 Gran Coupe 2025: Sedan Sportif yang Berkelas, Tapi Tidak Sempurna

Sejauh ini, sebanyak 77 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami dan mencari bukti lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penyidikan ini diharapkan dapat menyelesaikan perkara secara tuntas dan mengembalikan aset negara yang telah disalahgunakan.

Kategori :