Mantan Sekda Kota Palembang HRB dan 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Rabu 22-01-2025,19:37 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak hanya melalui penjatuhan hukuman bagi para pelaku, tetapi juga dengan fokus untuk mengembalikan keuangan negara dan aset-aset yang telah disalahgunakan.

Aset tanah tersebut telah disita berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang, Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024, dan saat ini telah dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) untuk dikelola dengan baik.

BACA JUGA:M. Hafidz, Sosok Inspiratif Sumsel yang Membuktikan Pendidikan Membuka Peluang Tanpa Batas

BACA JUGA:Palembang Good Guide, Panduan Wisata Terpercaya di Kota Pempek

Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah melakukan pengumpulan bukti-bukti, menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama USG selaku penjual aset, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.

Kemudian HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang pada tahun 2016, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.

Lalu YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada tahun 2016, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.

BACA JUGA:Google Mengungkapkan Jadwal Rilis Android 16: Versi Beta di Bulan Januari 2025

BACA JUGA:Ditipu Ratusan Juta, Pengusaha Laporkan Tetangga ke Polisi


2 dari 3 tersangka korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan sebelum digiring petugas Kejati Sumsel, Rabu (22/1/2025).-Suryadi-PALTV

Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, status mereka dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp11.760.000.000 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah), sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas penjualan aset tersebut.

Kategori :