Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp22,5 Miliar dari Kasus Korupsi LRT

Kamis 28-11-2024,20:09 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

"Kami akan segera menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menangani kasus ini, yang akan dibantu oleh JPU Kejati Sumsel," jelas Kajari Palembang Hutamrin.

Langkah pengembalian kerugian negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi bagian dari upaya transparansi dalam penyelesaian proyek publik di Sumatera Selatan.

Kategori :