"Kami akan segera menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menangani kasus ini, yang akan dibantu oleh JPU Kejati Sumsel," jelas Kajari Palembang Hutamrin.
Langkah pengembalian kerugian negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi bagian dari upaya transparansi dalam penyelesaian proyek publik di Sumatera Selatan.