PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar lebih dari kasus korupsi perencanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan.
Uang tersebut diserahkan oleh salah satu tersangka, Bambang Hariadi Wikanta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaya, konsultan perencana proyek LRT tersebut.
Dalam gelar rilis pada hari Kamis, 28 November 2024, Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.
"Uang ini diserahkan oleh tersangka Bambang Hariadi Wikanta selaku konsultan perencana kegiatan. Beliau bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.
BACA JUGA:Review KTM Duke 250 2024: Perubahan Total yang Semakin Memukau
BACA JUGA:Star Wars: Hunters Segera Hadir di PC Melalui Steam Early Access Tahun 2025
Umaryadi, Aspidsus Kejati Sumsel, Kamis (28/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Pada kesempatan yang sama, turut hadir Kasi Penyidikan Khaidirman, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin, serta pejabat lainnya.
Umaryadi menekankan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama yang terkait proyek pembangunan LRT, prioritas utama adalah pemulihan keuangan negara, bukan semata-mata jumlah tersangka yang terlibat.
"Yang terpenting dalam kasus ini ialah pengembalian uang kerugian negara. Tindak pidana korupsi harus difokuskan pada pemulihan, terlebih dalam tahap perencanaan proyek LRT Sumsel ini," kata Umaryadi.
Sementara itu, Kepala Kejari Palembang Hutamrin menjelaskan bahwa uang yang telah dikembalikan tersebut, akan dititipkan ke rekening bank penampungan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:6 Keutamaan Menikah dengan Seorang Janda Dalam Islam
BACA JUGA:Target Final! Anak Asuhan Shin Tae-yong Berlatih di Bali
Hutamrin, Kepala Kejari Palembang, Kamis (28/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Selain itu, uang tersebut juga akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan yang akan datang.