Izin OJK! Simak Penawaran Pinjaman Online dari Kredivo, Indodana, Akulaku, Adakami, hingga Kredit Pintar

Izin OJK! Simak Penawaran Pinjaman Online dari Kredivo, Indodana, Akulaku, Adakami, hingga Kredit Pintar

Izin OJK! Simak Penawaran Pinjaman Online dari Kredivo, Indodana, Akulaku, Adakami, hingga Kredit Pintar--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin operasi kepada 102 perusahaan fintech peer-to- peer lending, yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Dari jumlah tersebut, 95 perusahaan berbadan hukum konvensional dan 7 perusahaan berbasis syariah. Menurut data OJK per Juli 2023, aset total pinjol mencapai Rp7,06 triliun, dengan ekuitas sebesar Rp3,37 triliun.

Dengan pertumbuhan bisnis pinjol yang terus berlanjut, berikut adalah ringkasan kebijakan bunga dan pinjaman dari beberapa perusahaan pinjol tersebut, sebagaimana dikutip oleh Bisnis dari laman resmi perusahaan:

1. Kredivo

BACA JUGA:Harley-Davidson X440 Hanya Rp 40 Jutaan Diminati di India Pasca Peluncuran Pertamanya

Kredivo adalah aplikasi pinjaman online yang menawarkan solusi kredit instan, memungkinkan Anda untuk membeli sekarang dan membayar nanti.

Kredivo telah terdaftar di OJK sejak 20 Maret 2018 dengan Surat Tanda Berizin/Terdaftar S-236/NB.213/2018. Kredivo menyediakan layanan PayLater dengan jangka waktu pembayaran selama 30 hari atau angsuran 3 bulan dengan bunga 0 persen.

Selain itu, Kredivo juga menawarkan cicilan selama 6 hingga 12 bulan dengan bunga 2,6 persen per bulan. Batas pinjaman yang ditawarkan oleh Kredivo dapat mencapai Rp 30 juta.

2. Indodana

BACA JUGA:Jelang Keberangkatan, PT Sriwijaya Mega Wisata Gelar Manasik Umrah

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018, Akulaku (sekarang dikenal sebagai Indodana).

Diberikan izin usaha oleh OJK setelah mengubah namanya menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.

Indodana menawarkan dua jenis pinjaman dengan bunga yang berbeda. Untuk pinjaman jenis Dana Cicil, Indodana menawarkan batas kredit hingga Rp15 juta dengan tenor hingga 12 bulan dan suku bunga sebesar 3,08 persen.

Sementara itu, untuk jenis pinjaman KTA AsetKU, Indodana menawarkan batas mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta dengan tenor 15 hari bunga 0,20 persen, 22 hari bunga %, dan 30 harinya dengabn bunga 4,34%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber