Bansos PKH Rp2.400.000 untuk Lansia dan Disabilitas, Cek Penerima di Sini!

Bansos PKH Rp2.400.000 untuk Lansia dan Disabilitas, Cek Penerima di Sini!

Bansos lansia cair--(Sumber Foto: Doc/PALTV)

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 akan tersedia pada bulan Oktober 2023 dan akan diberikan kepada dua kategori penerima:

Kategori penerima bansos PKH tahap 4 kali ini adalah lansia (lanjut usia) dan penyandang disabilitas. Pemerintah telah menetapkan 7 kriteria penerima bansos PKH 2023, dan salah satu di antaranya adalah lansia dan penyandang disabilitas.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. Bansos PKH 2023 akan diberikan kepada 10 juta masyarakat miskin yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH 2023 akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, yaitu berupa uang. Penyaluran bansos PKH 2023 dibagi menjadi 4 tahapan:

BACA JUGA:5 Pinjol Terbaik dengan Limit Tinggi Tanpa DC Lapangan untuk UMKM yang Merintis

- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

- Tahap 2: April, Mei, dan Juni

- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Bansos PKH 2023 tahap 4 akan disalurkan pada bulan Oktober 2023 dan telah dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023.

Bantuan tahap 4 adalah tahap terakhir dan akan diberikan sebesar Rp600.000, yang merupakan alokasi untuk Oktober, November, dan Desember yang cair secara serentak selama 3 bulan.

BACA JUGA:Bukan Tablet Tambah Darah (TTD), Ini Yang Menyebabkan Bayi Terlalu Besar Di Masa Kehamilan

Pencairan bantuan bisa dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos, tergantung pada status pencairan penerima.

Jika penerima memiliki ATM KKS, pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri. Penerima yang tidak memiliki kartu KKS akan diarahkan untuk mencairkannya melalui kantor pos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: