Mengaku Polisi, Warga Tulung Selapan OKI Kuras Saldo Rekening Hingga Rp2.3 M Melalui APK Surat Tilang

Mengaku Polisi, Warga Tulung Selapan OKI Kuras Saldo Rekening Hingga Rp2.3 M Melalui APK Surat Tilang

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menanyai tersangka ES, pelaku penguras saldo rekening gunakan APK Surat Tilang, Rabu (27/9/2023).-Mulyadi-PALTV

Sementara itu, tersangka ES mengaku telah melakukan praktik illegal access tersebut sejak tahun 2022, namun baru satu korban yang berhasil ia kurangi saldo rekeningnya. Ia mendapatkan APK itu dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500.000.

BACA JUGA:Sinergi Polairud Polda Sumsel dan Polsek Lalan dalam Patroli Karhutbunlah di Desa Karang Agung


Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka ES, Rabu (27/9/2023).-Mulyadi-PALTV

"APK saya beli Pak di teman-teman jejaring saya seharga Rp500.000. Kalau rekening saya beli di Facebook dengan harga Rp250.000.000 per rekening," jelas tersangka ES.

Uang senilai Rp2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk disimpan. Sebagian sudah dihabiskan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

"Saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli sabu dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv