Mengaku Polisi, Warga Tulung Selapan OKI Kuras Saldo Rekening Hingga Rp2.3 M Melalui APK Surat Tilang

Mengaku Polisi, Warga Tulung Selapan OKI Kuras Saldo Rekening Hingga Rp2.3 M Melalui APK Surat Tilang

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menanyai tersangka ES, pelaku penguras saldo rekening gunakan APK Surat Tilang, Rabu (27/9/2023).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mengatasnamakan Kepolisian dan mengirimkan APK Surat Tilang, seorang warga Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) kuras rekening korban hingga miliaran Rupiah.

Pelaku ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat berada di Dusun Talang Petai Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada hari Kamis, 14 September 2023 lalu.

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka mengirimkan file APK Surat Tilang via WhatsApp kepada korbannya yang merupakan warga Palembang dan menguras saldo rekening mencapai Rp 2,3 miliar.

"Tersangka mengirimkan file APK Surat Tilang untuk menyadap isi SMS, rekening dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah berhasil meretas email korban, tersangka juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban, saldo korban pun terkuras," kata AKBP Putu Yudha Prawira pada hari Rabu, 27 September 2023.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Lantik Serentak RT dan RW Se-Kecamatan Sukarami

Selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 hingga 1 Juni 2023, tersangka menguras saldo rekening korban dengan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban, dengan total lebih dari 100 kali.

"Tersangka menggunakan rekening yang didapatnya dengan cara beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikurasnya," ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Lebih lanjut Putu menjelaskan, tersangka memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811.

Tidak menutup kemungkinan tersangka beraksi bersama rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK, tersangka melakukan seorang diri.

BACA JUGA:PT Rama Trimitra Development Group Gelar Akad Kredit Massal 60 Konsumen Perumahan


Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitrianti Kesuma dan Kasubdit PID AKBP Suparlan, saat melakukan rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Rabu (27/9/2023).-Mulyadi-PALTV

"Masih kami selidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya. Itu kami masih lakukan pendalaman," tuturnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti delapan rekening yang digunakan tersangka, enam belas dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp600.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv