Masa Jabatan Gubernur Sumsel Akan Berakhir: H Herman Deru Masih Jadi Gubernur Terkaya Nomor 2 di Indonesia

Masa Jabatan  Gubernur Sumsel Akan Berakhir:  H Herman Deru Masih Jadi Gubernur Terkaya Nomor 2 di Indonesia

Masa Jabatan Gubernur Sumsel Akan Berakhir: H Herman Deru Masih Jadi Gubernur Terkaya Nomor 2 di Indonesia--instagram.com/@hermanderu67

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Berdasarkan data LHKPN tahun 2023 Gubernur Sumsel H Herman Deru menjadi Gubernur terkaya nomor 2 setelah Gubernur Sulawesi Utara. Masa jabatan Gubernur Herman Deru segera berakhir November 2023.

Kekayaan H Herman Deru dilaporkan sebanyak Rp 149 miliar. Data ini dilaporkan per Maret 2023. Jumlah ini meningkat dari laporan tahun sebelumnya yang ada di kisaran Rp 40 miliar. 

Sementara gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokanbey mencapai Rp 422 miliar. 

Kekayaan Gubernur Olly Dondokanbey ini disebut lebih besar dari harta yang dimiliki presiden Jokowi. Bahkan, harta Olly meningkat drastis beberapa tahun terakhir hingga laporannya ke LHKPN mencapai Rp 422 miliar.

BACA JUGA:Kejahatan Cyber Tetap Mengintai! Hati-Hati Gunakan Wifi Ruang Publik Agar Mobile Banking Tidak Diretas.

Melonjaknya harta para gubernur ini, tentu saja banyak alasan yang menjadi penyebabkan. Salah satunya naiknya nilai properti dan nilai keekonomian beberapa item barang.

Mari kita ulas apa saja yang harus dilaporkan oleh penyelenggaran negara terkait kewajibannya melaporkan harta yang dimiliki. Laporan ini sendiri ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat diangkat, mutasi dan berakhir masa jabatan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah instrumen penting dalam upaya mencegah korupsi dan memastikan integritas para penyelenggara negara di Indonesia.

Namun, seringkali masyarakat bertanya-tanya tentang jenis harta apa saja yang harus dilaporkan dalam LHKPN. Berikut adalah ringkasan tentang harta yang wajib dilaporkan:

BACA JUGA:Meriah! Event Piala bergilir Gubernur Sumsel 3x3 Showtime Basketball Championship Seri 2 dan Mini Soccer U-12

1. Harta Bergerak dan Tidak Bergerak: Penyelenggara negara wajib melaporkan aset bergerak seperti mobil, perhiasan, serta aset tidak bergerak seperti tanah, rumah, atau bangunan lainnya yang dimiliki.

2. Uang Tunai dan Tabungan: Semua bentuk uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, termasuk saldo tabungan di berbagai lembaga keuangan, seperti bank dan lembaga keuangan non-bank, harus dilaporkan.

3. Investasi dan Saham: Penyelenggara negara wajib melaporkan investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya yang dimiliki baik di dalam maupun di luar negeri.

4. Harta Rekam dan Koleksi Seni: Barang-barang berharga seperti lukisan, koleksi seni, atau benda-benda bersejarah lainnya yang memiliki nilai ekonomis juga termasuk dalam kategori harta yang harus dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber